Kegiatan usaha pihak yang mengalihkan harta sebelum merger terjadi tetap dilanjutkan oleh pihak yang menerima pengalihan harta paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger; Penyusutan dan amortisasi atas harta yang dialihkan untuk tahun buku terjadinya pengalihan harta dilakukan secara prorata (perhitungan bulanan) berdasarkan masa manfaat yang tersisa sebagaimana https://reubeno395noo2.blogmazing.com/profile